Jumat, 30 April 2010

Hukum Bid'ah

Dalam agama islam terdapat 5 hukum yang sudah diketahui umat muslim, namun ada 1 lagi hukum yang tidak termasuk ke dalamnya (5 hukum tersebut) yakni bid'ah. maksud dari bid'ah adalah sesuatu yang baru. Inilah yang sekarang sering deperdebatkan oleh kalangan umat Islam itu sendiri, sampai pada akhirnya mereka saling ribut satu sama lain. Sebenarnya bid'ah dalam artian luas memiliki banyak makna dan banyak jenis.
Pertama dari jenis bid'ah adalah bid'ah hasanah (wajib/baik) adalah sesuatu yang dilakukan demi menjaga kemurnian, keutuhan, dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah SWT, diantaranya :
1. Mengumpulkan ayat-ayat Al-quran menjadi 1 mushaf demi menjaga keaslian Al-quran dan menyatukan hukum-hukum Islam.
2. Memberi titik dan harokat yang fungsinya menghindari kesalahan.
3. Membukukan hadits Rosulullah SAW.
4. Menulis buku-buku tafsir Al-quran, gunanya menghindari salah penafsiran dan memudahkna masyarakat memahami Al-quran.
5. Membuat kitab-kitab fiqih dan menjelaskan hukum-hukum fiqih yang fungsinya agar hukum agama dapat diterapkan dengan baik dan mudah.
Kedua bid'ah haram (Dholalah) : adalah hal-hal baru yang bersifat haram, diantaranya :
1. Menganggap najis dan kafir seorang muslim yang berbeda aliran.
2. Mwnambah atau mengurangi isi Al-quran.
3. Sholat dengan tidak berbahasa Arab.
4. membuat haji tandingan.
5. Membangun masjid dengan uang haram.
6. Menghadiri peringatan hari raya agama lain.
7. Meyakini Al-quran adalah makhluk.
8. Memiliki istri lebih dari 4
9. Menikah dengan agama lain.

Firqoh2 dalam Islam

Perselisihan paham politik timbul sesudah nabi Muhammad SAW wafat. Di suatu tempat yang bernama Saqifah bani Sa'idah berkumpullah kamu Anshor yang dipimpin oleh Sa'ad bin Ubadah dari suku Khuzroj, lalu kaum Muhajirin dipimpin oleh Sayyidina Abu Bakar Shiddiq RA terjadilah perdebatan dalam menentukan kholifah pertama, yang pada akhirnya secara aklamasi terpilihlah Abu Bakar Siddiq. Namun setelah pemilihan tidak terjadi perbedaan, perselisihan hingga menimbulkan salah paham. Pemilihan Abu Bakar Siddiq sesuai dengan hadits Rosululloh SAW dalam kitab tirmidzi juz 13 hal 129 yang diriwayatkan oleh Ahmad Tirmidzi dan Ibnu Majah.

Pada tahun 30 H, timbul paham syiah yang diprakarsai Abdullah bin Suba bertepatan dengan kepemimpinan kholifah sayyidina Usman bin Affan. Abdullah bin Saba adalah seorang pendeta yahudi dari Yaman yang masuk Islam. Abdullah bin Saba memprakarsai pemikiran untuk mengadu domba antara sayyidina Ali terhadap 3 khalifah sebelumnya dan juga menipu dan memecah belah kaum muslimin.

Syiah dalam bahasa Arab artinya pengikut. Kaum Syiah berkeyakinan bahwa yang berhak menjadi khalifah pengganti Nabi Muhammad adalah sayyidina Ali. Mereka berpendapat sebagaimana hadits Rosululloh SAW yang terdapat dalam shoheh tirmidzi. Kam Syiah menganggap 3 kholifah sebelum sayyidina Ali adalah perompak yang bersalah.

Ajaran Abdullah bin Saba:

  1. Al-Wishoya = wasiat

Kaum Syiah meyakini kholifah sebagai pengganti Nabi jatuh kepada sayyidina Ali.

  1. Ar-Roj’ah = kembali

Kaum Syiah meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW bersama sayyidina Ali akan kembali di akhir zaman untuk menegakkan keadilan sebagai tandingan terhadap Nabi Isya dan Nabi Ilyas AS.

  1. Ketuhanan Ali = Paham yang di ajarkan Abdullah bin Saba bahwa dalam tubuh sayyidina Ali bersemayam unsure ketuhanan.

Senin, 26 April 2010

Utang luar negri Indonesia

Hutang dilakukan oleh negara miskin dan negara brkmbng untuk menutupi kesenjangan antara investasi degan tabungan. Hutang luar negri dilakukan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi negara, sejak awal kemerdekaanya, indnesia telah menggunakan hutang sebagai modal pertumbuhan eknomi. Bedanya jika jaman presiden soekarno indonesia masih memiliki kemampuan mempertahankan kedaulatan negara meskipun berhutang sedangkan saat ini indonesia telah kehilangan kedaulatannya karena berhutang.

Sumber pendanaan dari luar negri dibagi atas hibah dan hutang. Hibah diberikan tanpa persyaratan yang mengikat, sedangkan hutang diberikan dengan berbagai persyaratan. Mekanisme pencairan hutang luar negri sesungguhnya memberikan kesempatan pada Negara atau lembaga kreditur untuk menentukan hal-hal yang boleh dibiayai oleh hutang luar negri, leluasa mengetahui data-data rahasia milik pemerintah, dan menciptakan ketergantungan.

Akibat kebijakan hutang luar negri, Indonesia saat ini sedang terlilit hutang yang tidak terbayangkan banyaknya. Bahkan yang terjadi saat ini adalah outflow negative karena hutang luar negri yang berhasil dicairkan pemerintah per tahun lebih sedikit dibandingkan jumlah hutang yang seharusnya dibayar pemerintah terhadap debitur. Karena hutang yang bertumpuk 30% APBN diinginkan unutk membayar hutang luar negri akibatnya pembiayaan pembangunan terabaikan. Ketergantungan ekonomi dan investasi politik ekonomi juga akibat hutang yang sangat besar kepada pihak asing.

Tayamum

A. Arti Definisi / Pengertian Tayamum

Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.

Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.

Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain seperti yang membatalkan wudu dengan air.

B. Sebab / Alasan Melakukan Tayamum :
- Dalam perjalanan jauh
- Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
- Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
- Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
- Air yang ada hanya untuk minum
- Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
- Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
- Sakit dan tidak boleh terkena air

C. Syarat Sah Tayamum :
- Telah masuk waktu salat
- Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
- Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
- Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
- Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
- Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh

D. Sunah / Sunat Ketika Melaksanakan Tayamum :
- Membaca basmalah
- Menghadap ke arah kiblat
- Membaca doa ketika selesai tayamum
- Medulukan kanan dari pada kiri
- Meniup debu yang ada di telapak tangan
- Menggodok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku

E. Rukun Tayamum :
- Niat Tayamum.
- Menyapu muka dengan debu atau tanah.
- Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.

F. Tata Cara / Praktek Tayamum :
- Membaca basmalah
- Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
- Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
- Niat tayamum : Nawaytuttayammuma listibaa hatishhalaati fardhollillahi ta'aala (Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta'ala).
- Mengusap telapak tangan ke muka secara merata
- Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan
- Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
- Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
- Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri

Minggu, 25 April 2010

Bid'ah

Dalam agama islam terdapat 5 hukum yang sudah diketahui umat muslim, namun ada 1 lagi hukum yang tidak termasuk ke dalamnya (5 hukum tersebut) yakni bid'ah. maksud dari bid'ah adalah sesuatu yang baru. Inilah yang sekarang sering deperdebatkan oleh kalangan umat Islam itu sendiri, sampai pada akhirnya mereka saling ribut satu sama lain. Sebenarnya bid'ah dalam artian luas memiliki banyak makna dan banyak jenis.
Pertama dari jenis bid'ah adalah bid'ah hasanah (wajib/baik) adalah sesuatu yang dilakukan demi menjaga kemurnian, keutuhan, dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah SWT, diantaranya :
1. Mengumpulkan ayat-ayat Al-quran menjadi 1 mushaf demi menjaga keaslian Al-quran dan menyatukan hukum-hukum Islam.
2. Memberi titik dan harokat yang fungsinya menghindari kesalahan.
3. Membukukan hadits Rosulullah SAW.
4. Menulis buku-buku tafsir Al-quran, gunanya menghindari salah penafsiran dan memudahkna masyarakat memahami Al-quran.
5. Membuat kitab-kitab fiqih dan menjelaskan hukum-hukum fiqih yang fungsinya agar hukum agama dapat diterapkan dengan baik dan mudah.
Kedua bid'ah haram (Dholalah) : adalah hal-hal baru yang bersifat haram, diantaranya :
1. Menganggap najis dan kafir seorang muslim yang berbeda aliran.
2. Mwnambah atau mengurangi isi Al-quran.
3. Sholat dengan tidak berbahasa Arab.
4. membuat haji tandingan.
5. Membangun masjid dengan uang haram.
6. Menghadiri peringatan hari raya agama lain.
7. Meyakini Al-quran adalah makhluk.
8. Memiliki istri lebih dari 4
9. Menikah dengan agama lain.