Kamis, 06 Mei 2010

korupsi di Indonesia

- Pada tahun 1999, riset tentang indeks korupsi dunia yang dilakukan oleh lembaga transparency international (IT) di 99 negara, telah menempatkan indonesia sebagai negara paling korup di asia, dan nomor 3 teratas di dunia (di bawah kamerun dan nigeria)

- Pada tahun 2001, survei yang sama masih menunjukkan bahwa dari 91 negara yang di survey, indonesia menempati posisi ke empat paling korup setelah bangladesh, nigeria, dan uganda.

- Pada tahun 2003, dengan sampel negara lebih banyak, yakni 133 negara, indonesia menempati perinkat ke-6 sebagai negara terkorup di dunia.

Korupsi dapat dibedakan dalam 2 kategori, yaitu korupsi yang bersifat administratif dan yang bersifat struktural.

- Korupsi yang bersifat administratif adalah korupsi yang dilakukkan pegawai pemerintah atau pejabat negara dan tidak ada urusan dengan politik. Korupsii seperti ini dapat di bagi 2 lagi, yaitu yang sifatnya terpaksa karena kebutuhan mendesak, sedangkan yang kedua dilakukan karena keserakahan.

- Korupsi struktural merupakan kerjasama atau persekongkolan dalam kerja yang tidak baik, misalnya diantara pengusaha dan pelakuk bisnis dalam mengukuhkan monopoli swasta yang menguntungkan ke dua belah pihak. Korupsi struktural dibagi menjadi dua, yaitu income coruption, yang jelas motifnya berupa materi, dan policy coruption, yang cirinya membuat peraturan sedemiikian rupa sehingga melegalisasi korupsi agar legitimated.

Ø Korupsi memperlambat pertumbuhan ekonomi, disamping juga menimbulkan ketidak adilan dan kesenjangn pendapat masyarakat.

Ø Korupsi menimbulkan adnya pengalokasian sumber daya menjadi tidak optimal atau melahirkan ketidak efesienan dalam proses produksi. Keluaran (output) dari suatu proses produksi menjadi lebih kecil dari yang seharusnya terjadi jika tidak ada KKN.

Ø Korupsi mendorong eksploitasi dan kerusakan sumber daya alam secara besar-besaran serta membengkakan utang luar negeri pemerintah dan swasta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar